Bagi orang-orang yang sedang atau ingin tinggal di negara lain, pasti sudah sering mendengar istilah izin tinggal atau residence permit. Misalnya seperti saya, tinggal di Austria lebih dari enam bulan untuk mendampingi suami. Izin tinggal diperlukan jika kita tinggal di Austria selama lebih dari enam bulan. Biasanya WNI harus mengurus izin tinggal dulu di Kedubes Austria - Jakarta, setelah residence permit jadi barulah kita bisa mengajukan visa. Tapi saya langsung berangkat ke Austria dengan visa D, lalu baru mendaftar izin tinggal saat tiba di sana. 

Pengalaman saya mengurus izin tinggal Austria mungkin sedikit berbeda karena suami saya adalah WN Austria dan kami mengalami kendala di kantor MA 35 Vienna, yaitu kantor imigrasi khusus daerah ibukota Vienna. Pendaftaran izin tinggal saya yang pertama ditolak karena berbagai alasan yang tidak logis dari MA 35. Akhirnya kami memutuskan untuk mendaftar izin tinggal untuk kedua kalinya secara langsung saat saya tiba di Austria. By the way, MA 35 Vienna memang sangat bermasalah dan mendapat banyak kecaman dari warga Austria sendiri, kisah selengkapnya di sini

Di mana kita bisa mengajukan residence permit Austria?

Kita bisa mengajukan residence permit di Kedubes Austria - Jakarta atau langsung ke Magistratabteilung 35 (MA 35) yaitu kantor milik pemerintah Austria yang menangani masalah keimigrasian. MA 35 memiliki cabang di berbagai kota di Austria, jadi pilih MA 35 yang berada di kota tujuanmu. 

Bagaimana cara mengajukan residence permit Austria?
Baca persyaratan di website Kedubes Austria - Jakarta atau melalui website MA 35. Pastikan semua dokumen persyaratannya lengkap.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mengurus izin tinggal Austria?

Informasi persyaratan dokumen saya ambil dari website MA 35 karena ada beberapa perbedaan dengan yang tertera di website Kedubes Austria. Hal penting yang harus diingat, simpan dokumen asli dan berikan fotokopinya saja ke petugas.

1. Formulir pendaftaran (download di website)

2. Paspor asli dan fotokopinya (bukan cuma halaman depan, tapi fotokopi halaman visa juga)

3. Pas foto 3,5 x 4,5 cm sesuai ketentuan ICAO

4. Akte lahir asli dan terjemahan serta fotokopinya (legalisasi Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedubes Austria di Jakarta)

5. Buku nikah asli dan terjemahan serta fotokopinya (legalisasi Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu, Kedubes Austria di Jakarta)

6. SKCK asli dari Polri dan terjemahannya (legalisasi Kemenkumham, Kemenlu, Kedubes Austria di Jakarta). Meskipun dari Polri masa berlakunya adalah 6 bulan, namun MA 35 Vienna menganggap dokumen ini berlaku hanya 3 bulan dari tanggal pembuatan.

7. Surat bukti tempat tinggal pengundang di Austria (bisa surat kontrak sewa rumah atau kepemilikan properti) 

8. Bukti asuransi kesehatan di Austria (saya menggunakan asuransi swasta karena belum bisa dimasukkan ke asuransi pemerintah milik suami, saya menggunakan jasa Care Concept)

9. Slip gaji pengundang selama 3 bulan terakhir (pasangan yang sudah menikah minimal penghasilannya adalah 1700€ per bulan)

1010. Paspor milik pengundang
11
1111. Sertifikat kemampuan Bahasa Jerman minimal level A1 asli dan fotokopinya (yang diakui hanya dari Goethe Institut atau ÖSD, hanya berlaku selama 1 tahun dari tanggal pembuatan)

     Semua dokumen yang berbahasa Indonesia seperti akte lahir, buku nikah, dan SKCK harus dilegalisasi dahulu oleh Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedubes Austria di Jakarta lalu diterjemahkan ke Bahasa Jerman oleh penerjemah tersumpah. Hasil terjemahan dilegalisasi juga oleh Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedubes Austria di Jakarta. Penerjemahan dokumen lumayan memakan waktu dan biaya, jadi siapkan jauh-jauh hari. Biaya legalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu tidak terlalu mahal, namun biaya legalisasi di Kedubes Austria cukup mahal yaitu 80€ per lembar.

Siapa itu penerjemah tersumpah?
Informasinya ada di website Kedubes Austria. Kita tidak perlu datang langsung ke kantornya, cukup menghubungi via telepon, lalu mengirimkan dokumen ke alamat penerjemahnya (jangan lupa untuk mengirim dengan asuransi). Saya berdomisili di Jawa Timur dan tidak ada waktu untuk bolak balik ke Jakarta, jadi saya mempercayakan seluruh proses legalisasi ke penerjemah tersumpah (yaaa meskipun agak mahal tapi saya tinggal tunggu jadi saja).

Apakah pendaftaran bisa diwakilkan?
Pendaftar harus datang sendiri, tidak bisa diwakilkan. Pada saat mendaftar, kita harus scan sidik jari.

Berapa lama waktu yang diperlukan?
MA 35 membutuhkan waktu selama maksimal 6 bulan untuk memberi keputusan apakah pendaftaran kita diterima atau ditolak. Selama menunggu, MA 35 selalu minta dokumen tambahan ini itu yang tidak disebutkan dalam dokumen persyaratan di website.