Bagi pasangan yang akan menikah, banyak hal yang harus dipersiapkan sejak awal, termasuk pemenuhan berbagai dokumen. Pasangan yang menikah beda negara (WNI dengan WNA), sejumlah persyaratan yang diminta akan sedikit lebih rumit, butuh waktu yang cukup panjang serta budget yang agak mahal. Tapi jika paham alurnya pasti terasa mudah.

Menurut saya, yang agak membingungkan adalah dokumen yang dibutuhkan untuk WNA. Dokumen untuk WNI lebih mudah karena bisa dibantu oleh keluarga kita yang paham. Oleh karena itu, saya share singkat saja tentang berbagai dokumen yang harus disiapkan oleh calon suami WNA (Warga Negara Asing) khususnya Warga Negara Austria.

Dokumen yang Dibutuhkan di KUA


Dari pihak WNA:

  • Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam). Jika calon suami sudah beragama Islam maka tidak perlu dokumen ini. 
  • CNI (Certificate of No Impediment)** atau surat izin menikah yang dikeluarkan oleh kedutaan calon pasangan.
  • Fotokopi paspor dan visa masuk Indonesia dan menunjukkan aslinya (2 lembar)
  • Fotokopi  kartu identitas (seperti KTP) dari negara asal dan menunjukkan aslinya (2 lembar)
  • Surat Tanda Melapor (STM) dari Polda/Polres dimana pernikahan akan dilangsungkan**
  • Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000 (jika berstatus jejaka, format surat didapatkan dari KUA)
  • Akta cerai asli dan fotokopi (jika status calon suami adalah duda)
  • Pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 3x4 (6 lembar) background biru
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter 
  • Fotokopi akta kelahiran

Semua dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Penerjemahan hanya boleh dilakukan oleh penerjemah tersumpah yang ditunjuk oleh Kedutaan Negara calon suami (setiap kedutaan memiliki penerjemah resmi yang telah ditunjuk, untuk melihatnya bisa melalui website resmi kedutaan). 

Hindari untuk memberikan berbagai dokumen asli kepada pihak KUA, sebab ini sangat berisiko terhadap keamanan dokumen tersebut. Cukup kumpulkan berbagai dokumen  dalam bentuk fotokopi saja, dokumen asli tetap dibawa pulang.

**CNI (Certificate of No Impediment)



**STM (Surat Tanda Melapor)
Surat ini didapatkan dari Polres setempat di mana pernikahan akan dilaksanakan. Anda tinggal pergi ke kantor Polres setempat untuk melapor bahwa Anda kedatangan tamu WNA yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan menikah.